Proyek Pemeliharaan Eks Kawedanan Menes Disorot, Nilai Keaslian Cagar Budaya Diduga Terkikis

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Alih-alih menjadi upaya pelestarian warisan sejarah, proyek pemeliharaan Gedung Cagar Budaya Eks Kawedanan Menes justru memantik polemik. Bangunan bersejarah yang seharusnya dijaga keaslian dan identitasnya itu kini menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat dan aktivis pelestarian budaya.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp237 juta tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Dari pantauan langsung, sejumlah bagian bangunan tampak dikerjakan tanpa perencanaan matang. Lis atap masih terlihat berlubang, pekerjaan finishing tidak rapi, dan beberapa elemen bangunan seolah dikerjakan asal jadi.

Tak hanya soal estetika, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pun luput dari perhatian. Para pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD), sebuah pelanggaran serius dalam proyek yang dibiayai anggaran negara.

Namun sorotan paling keras tertuju pada dugaan perusakan nilai keaslian cagar budaya. Penggantian atap bagian depan gedung dari genteng asli menjadi asbes dinilai mencederai karakter arsitektur heritage yang melekat pada bangunan tersebut.

Tokoh masyarakat Menes, Irfan, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan memahami esensi pelestarian cagar budaya.

“Ini sangat disayangkan. Dari sisi finalisasi saja sudah terlihat tidak matang. Pemasangan asbes jelas tidak relevan dengan konsep balai budaya. Rehabilitasi itu bukan mengubah, tapi menjaga keaslian. Ini bukan gedung biasa, ini cagar budaya,” tegas Irfan. Minggu (4/1/2025). 

Menurutnya, kesalahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum. Pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 53, disebutkan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dengan tetap mempertahankan keaslian bentuk, tata letak, bahan, dan teknik pengerjaan. Sementara Pasal 66 menegaskan bahwa pemugaran dilarang mengubah keaslian dan nilai penting bangunan tanpa kajian teknis dan rekomendasi ahli cagar budaya.

Lebih jauh, Pasal 81 mengatur ancaman pidana dan denda bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya. Regulasi ini seharusnya menjadi rambu utama dalam setiap proyek yang menyentuh aset sejarah.

Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah, dinas terkait, serta DPRD Provinsi Banten segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh dan audit lapangan dinilai mendesak untuk memastikan proyek tersebut tidak menyimpang dari perencanaan, regulasi, dan prinsip pelestarian heritage.

Jika dibiarkan, proyek yang sejatinya bertujuan menjaga warisan sejarah justru berisiko menjadi preseden buruk dalam pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Pandeglang sebuah ironi bagi upaya menjaga identitas dan jejak sejarah daerah.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan fisik pemeliharaan Gedung Eks Kewedanan Menes yang berlokasi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII, Kementerian Kebudayaan RI. 

Kegiatan ini tercatat dalam papan informasi proyek dengan nomor 242/LB.9/BPK/VII/2025 dan mulai dilaksanakan pada 3 Desember 2025. Pemeliharaan tersebut bertujuan menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya agar tetap terawat serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pekerjaan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp247.576.000. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada PT Exa Raya Nusantara, dengan waktu pelaksanaan selama 28 hari kalender. Sementara itu, pengawasan pekerjaan dilakukan oleh CV Adhira Licom Persada. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama