MenaraToday.Com - Tanah Karo :
Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku pembunuhan di penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe pada hari Rabu (31/12/2025) sekira pukul 13.20 Wib.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dihadapan awak media menyebutkan bahwa korban bernama Sidon Tarigan (53) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ditemukan meninggal dunia di kamar 1 C dengan posisi telungkup dan berlumuran darah.
"Setelah menerima laporan adanya temuan Jenazah di penginapan Lestari, tim opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan olah TKP dan memasang police line. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Henry Iswandi Damanik berhasil meringkus pelaku berinisial RFG (17) di rumah orang tuanya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat dalam waktu kurang dari 24 jam" ujar Perwira menengah kepolisian yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini, Selasa (3/1/2026)
Lebih lanjut AKBP Eko Yulianto menjelaskan selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna hitam , 1 buah pisau bergagang kayu, satu potong baju, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.
"Saat ini pelaku masih kita tahan dan penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut dan jenazah korban telah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Medan dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara". Ujarnya (***)
