MenaraToday.Com - Tapanuli Utara :
Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara meringkus tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan satu pelaku merupakan residivis di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (13/1/2026).
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Jenis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Barimbing saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026) menjelaskan ketiga pelaku diringkus dari lokasi berbeda
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Taput, berdasarkan laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MAS di Jalan Sadar sekira pukul 17.00 Wib, saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa baru saja mengkonsumsi sabu bersama rekannya, dan pelaku menyebutkan membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial HS dengan harga Rp. 200 ribu. Dari pengakuan MAS,, tim opsnal pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HS di Kelurahan Pasar Siborongborong sekira pukul 18.30 Wib. Dari tangan HS turun diamanakn barang bukti berupa bong, uang tunai dan Handphone" ujar Barimbing.
Barimbing menambahkan kepada petugas HS menyebutkan adanya tersangka lain berinisial JPS sehingga personel Opsnal langsung melakukan pengembangan dan meringkus JPS saat berada di rumahnya di Desa Pohan Tonga.
"Dari tangan JPS tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu gram sabu dan dari hasil pemeriksaan HS merupakan pemasok sabu dan merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada bulan April 2025 yang lalu. Setelah mengumpulkan barang bukti selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya. (SR)
