Akuntabilitas STP Dipertanyakan, Selisih Data Penggerebekan Kafe di Selorejo Blitar Belum Terjawab

MenaraToday.Com - Blitar : 

Penanganan perkara dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di sebuah kafe Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, menyisakan persoalan serius pada aspek akuntabilitas administrasi kepolisian, khususnya terkait pencatatan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti.

Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil dihimpun awak media, penindakan terhadap kafe yang disebut milik seorang berinisial HW secara administratif hanya tercatat dua kali melalui STP. STP pertama diterbitkan Satresnarkoba Polres Blitar pada 19 Juli 2025 dengan barang bukti 12 botol minuman keras. STP kedua diterbitkan Satreskrim Polres Blitar pada 31 Juli 2025 dengan barang bukti 31 botol minuman keras. Total barang bukti yang tercatat secara administratif berjumlah 43 botol.

Namun, fakta tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan informasi yang berkembang di masyarakat. Sejumlah sumber menyebut adanya penindakan lain di luar dua STP tersebut. Bahkan, satu penindakan disebut-sebut terjadi tanpa disertai penerbitan STP, dengan jumlah barang bukti yang diklaim jauh lebih besar sebanyak 175 botol disita dari berbagai miras.

Perbedaan antara dokumen resmi dan informasi lapangan inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah seluruh barang bukti hasil penindakan telah tercatat secara administratif sesuai prosedur?

Awak media telah mengonfirmasi sejumlah pejabat Polres Blitar yang terlibat dalam rangkaian penindakan. ipda Al Khusnu, yang saat itu menjabat Kanit Idik IV/PPA Satreskrim dan kini menjabat Kanit Pidum, menegaskan bahwa perkara telah selesai dan barang bukti dimusnahkan sesuai STP.

“Jumlahnya sesuai dengan yang tercantum dalam STP, tidak lebih dan tidak kurang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut secara implisit menegaskan bahwa STP menjadi satu-satunya dasar administrasi dalam penanganan dan pemusnahan barang bukti. Namun di sisi lain, pejabat dari unsur lain yang turut terlibat justru tidak dapat memastikan jumlah pasti barang bukti yang ditangani.

Kanit Intel Polres Blitar, Parmuji, mengakui keterlibatan lintas satuan dalam penggerebekan, namun menyatakan tidak mengingat secara rinci jumlah barang bukti yang diamankan sebelum diserahkan ke Satreskrim.

“Barang bukti saya serahkan ke Reskrim. Jumlah pastinya saya lupa,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Kasat Samapta Polres Blitar Kabupaten, AKP Moh. Burhanudin, S.H. Ia menyebut perkara telah disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan barang bukti dimusnahkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, namun tidak merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan.

"Seingat saya sudah dilakukan sidang tipiring. Barang bukti tidak dikembalikan dan telah dimusnahkan menjelang tahun baru berdasarkan penetapan pengadilan negeri bersama barang bukti tipiring lainnya,” jelas AKP Burhanudin melalui pesan WhatsApp.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait rantai administrasi barang bukti. Mulai dari penyitaan, pencatatan STP, penyimpanan, hingga pemusnahan. Dalam konteks penegakan hukum, STP merupakan dokumen krusial yang berfungsi sebagai alat kontrol, transparansi, dan pertanggungjawaban atas barang bukti yang disita dari masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi yang secara tegas menjawab apakah seluruh penindakan telah disertai STP, serta apakah terdapat barang bukti di luar yang tercatat dalam dua STP yang ada. Kepolisian tetap menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita investigatif ini disusun untuk mendorong klarifikasi administratif, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh pihak tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah, dengan mengedepankan kepentingan publik atas transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama