Di Bawa Ke Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso Paparkan Peran 6 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Koko Erwin

MenaraToday.Com - Jakarta : 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri membawa enam orang tersangka kasus narkoba yang sebelumnya di tahan di Polda Nusa Tenggara Barat  yang menjerat nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didit Putra Kuncoro ke gedung Bareskrim Polri di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Dirtipidmarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam siaran persnya, Jumat (27/2/2026)

"Keenam tersangka yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP M, Bripka IR, YL dan HR serta dua orang wanita yakni AN selaku isteri Bripka IR dan AS selaku bendahara jaringan kami bawa ke Jakarta untuk di periksa dan di komfeontasi oleh penyidik Ditpidnarkoba Bareskrim Polri* ujar Eko Hadi.

Lebih lanjut perwira tinggi kepolisian berpangkat bintang satu ini menjelaskan bahwa ke enam tersangka merupakan dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Kasus ini terungkap pada tanggal 24 Januari 2026 dimana awalnya tersangka YI dan HR ditangkap oleh Dirresnarkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Saat diinterogasi YI dan HR mengaku merupakan anak buah dari AN yang merupakan isteri dari seorang anggota Polri berinisial Bripka IR yang bertugas di Polres Bima Kota. Kemudian pada tanggal 25 Januari Bripka ID menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, kemudian keesokan harinya tepatnya tanggal 26 Januari 2026 Ditresnarkoba Polda NTB menangkan tersangka AN dan kepada petugas AN menyebutkan keterlibatan AKP M yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Selain itu AN mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang didalamnya terdapat AS yang merupakan bendahara jaringan dan tersangka Ei alias Koko Erwin selaku pimpinan jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, dan pada tanggal 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Ditresnarkoba Polda NTB menangkap AKP Malaungi dan menyita barang bukti  lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram" papar Brigjen Pol Eko Hadi 

Lebih lanjut Brigjen Pol Eko Hadi menjelaskan kepada penyidik Bidpropam Polda NTB, AKP M menyebutkan dirinya menerima uang dari banar narkoba mulai sejak bulan Januari 2025 hingga November 2025 yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada pimpinannya AKBP Didik Putra Kuncoro dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 2,9 Miliar.

"Keterangan para tersangka nanti kita sesuaikan dengan pernyataan Koko Erwin yang kemarin kita tangkap di perairan Asahan - Tanjungbalai, Sumatera Utara saat akan kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal" jelasnya mengakhiri. (Nn/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama