MenaraToday.Com - Jakarta :
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memaparkan kronologis penangkapan Koko Erwin yang merupakan bandar besar jaringan narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat yang menyeret berhasil di tangkap saat akan kabur ke Malaysia dengan mengunakan jalur laut ilegal di perairan Asahan - Tanjungbalai, Sumatera Utara pada hari Kamis (26/2/2026) kemarin.
Menurut keterangan Perwira Tinggi Polri berpangkat bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mangan Kapolres Bima Kota AKBP Didit Putra Kuncoro yang berbuntut Pemberhentian Tidak Hormat (PDTH) dari Kepolisian.
"Saat kita lakukan pemeriksaan penyidik menemukan nama Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang memiliki peran sentral dalam sendikat peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat serta adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang diberikan kepada mantan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota dengan tujuan untuk memberikan perlindungan serta memperlancar usaha peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota tanpa ada hambatan. Mengetahui namanya masuk dalam penyidikan, Ko Erwin memutuskan untuk melarikan diri ke luar negeri" ujar Brigjen Pol Eko Hadi, Jumat (27/2/2026).
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menambahkan setelah menerapkan Koko Erwin sebagai DPO, Tim gabungan dari Subdit IV Ditpidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Hendrik Zusen dan Satgas NC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pemantauan secara intensif terhadap orang-orang kepercayaan Ko Erwin, termasuk isteri ko Erwin
"Dari pemantauan yang dilakukan tim gabungan mengetahui pergerakan Ko Erwin yang akan kabur ke Malaysia dengan dibantu oleh seseorang berinisial A alias G yang berperan memfasilitasi pergerakan Ko Erwin menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara sebagai titik keberangkatan menuju Malaysia. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap A alias G yang bergerak dari Jakarta menyusul Ko Erwin ke Tanjungbalai. Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Ko Erwin akan melakukan penyeberangan ke Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Pengembangan pun berlanjut kepada pihak yang menyediakan sarana pelayanan berinisial R alias K yang merupakan fasilitator penyeberangan dan dari pengakuan R alias K diketahui bahwa R alias K dihubungi oleh seseorang yang disebut "The Doctor" untuk mempersiapkan kapal untuk pelarian Ko Erwin ke Malaysia. Kemudian pada tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, R alias K mengantarkan Ko Erwin ke Tanjungbalai serta melakukan pembayaran biaya kapan sebesar Rp. 7 juta kepada seseorang berinisial RH. Setelah mengetahui bahwa Ko Erwin telah berangkat menggunakan kapal nelayan melalui jalur ilegal, tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran". Papar Brigjen Pol Eko Hadi.
Lebih lanjut Brigjen Eko Hadi memaparkan tim yang melakukan pengejaran melihat kapan nelayan tradisional yang membawa Ko Erwin yang sudah hampir masuk wilayah perairan Malaysia. Kemudian tim bergerak cepat dan memotong jalur kapal yang ditumpangi Ko Erwin dan berhasil mengamankan Ko Erwin sebelum masuk wilayah perairan Malaysia
"Saat ditangkap, Ko Erwin yang menggunakan kemeja biru gelap dengan topi hitam tidak mampu melakukan perlawanan dan dalam penangkapan tersebut tim berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 4,8 juga dan uang Malaysia sebanyak RM 20.00, jam tangan merk TAG Heuer dan Ponsel merk Samsung, kemudian Ko Erwin digiring ke Tanjungbalai kemudian di bawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penyelidikan atas aliran dana narkoba" jelasnya. (Nn/Rls)
