MenaraToday.Com - Pandeglang :
Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) mengambil langkah berani. Mereka mengajukan audiensi kepada Camat Labuan, menyuarakan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Langkah itu bukan sekadar surat formal. Bagi GPMM, ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan dana publik, mulai dari APBN, APBD hingga APBDes Tahun Anggaran 2025 dikelola secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Termasuk di dalamnya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Kantor Kecamatan Labuan. Sepuluh perwakilan GPMM akan hadir, membawa hasil temuan dan catatan kritis yang ingin mereka sampaikan langsung kepada pemerintah kecamatan.
Tak hanya Camat Labuan, GPMM juga meminta kehadiran sejumlah pihak kunci, yakni Kepala Desa Cigondang, Bendahara Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BUMDes, serta Pendamping Desa. Tujuannya satu, mendorong dialog terbuka dan memastikan semua pihak bertanggung jawab atas amanah yang diemban.
Koordinator Lapangan I, Rohmat, menyoroti dugaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan.
"Audiensi yang dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada pihak kecamatan agar lebih profesional dalam memonitor pengelolaan anggaran desa," kata Rahmat kepada menaratoday.com. Sabtu (7/2/2026).
Rohmat mengatakan, banyak keluhan masyarakat, termasuk para kader serta RT/RW, terkait kendala penyaluran insentif. Selain itu, ia juga menilai terdapat kejanggalan dan dugaan monopoli dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Menurut saya, kejadian kemarin masih janggal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada TA 2025, Dana Desa untuk kegiatan Posyandu ibu hamil dan lansia serta insentif kader, pada tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 54 juta dan tahap kedua sekitar Rp 34 juta. Sementara itu, insentif kader selama enam bulan sebesar Rp 1.200.000 per orang. Jika jumlah kader mencapai 45 orang, maka kebutuhan anggaran seharusnya mencapai Rp 54 juta.
“Kalau tahap dua benar Rp 34 juta, maka jumlah kader tidak akan ter-cover oleh dana insentif tersebut. Karena jika 45 orang dikali Rp 1,2 juta, dibutuhkan Rp 54 juta,” ungkapnya.
Rohmat juga memaparkan sejumlah pos anggaran desa, di antaranya:
1. Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa: Rp 6.000.000
2. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa: Rp 11.820.600
3. Insentif/Operasional RT/RW: Rp 62.250.000
4. Musyawarah Perencanaan Desa (Musdes/Musrenbangdes): Rp 16.975.000 dan Rp 16.000.000
5. Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp 22.725.000
6. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp 29.000.000
7. Penyelenggaraan Posyandu: Rp 19.000.000 dan Rp 54.000.000
8. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa: Rp 15.000.000, Rp 10.000.000, dan Rp 20.000.000
9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp 5.000.000
10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp 35.000.000
11. Pemeliharaan Sarana PAUD dan Madrasah Non-Formal: Rp 18.000.000
12. Festival Kesenian, Adat, dan Keagamaan: Rp 41.000.000 dan Rp 20.000.000
13. Pelatihan/Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat: Rp 15.000.000
14. Penguatan Satlinmas Desa: Rp 7.500.000
15. Keadaan Mendesak: Rp 73.800.000
16. Penyertaan Modal: Rp 65.000.000
17. Pengembangan Sarana Prasarana UMKM dan Koperasi: Rp 38.000.000.
“Paling kita diskusi hangat saja. Saya penasaran dan ada sedikit temuan yang mungkin perlu dijelaskan oleh pihak terkait kepada teman-teman berkaitan dengan penggunaan dana negara di Desa Cigondang,” paparnya.
Ia juga berharap adanya keterbukaan informasi serta penjelasan yang jelas dari pihak desa terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami berharap ada transparansi dan penjelasan mengapa terkesan ada dugaan praktik KKN,” tandas Rohmat.
Surat itu pun ditembuskan kepada Kapolsek Labuan dan Danramil Labuan, menandakan bahwa isu ini bukan persoalan kecil, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Di tengah derasnya tuntutan perubahan, langkah GPMM menjadi pengingat bahwa suara pemuda masih relevan bahkan penting, dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat akar rumput..(ILA)
