Diringkus Polisi, Pelaku Pencurian Di Depan Toko Pakaian Di Labura Bakal Lebaran Di Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Labura :

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di depan toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labura, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.30 Wib

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus kepada awak media, Sabtu (28/2/2026) menjelaskan peristiwa pencurian tersebut berawal saat korban Safrida Hanum Damanik l, warga Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan baru selesai beraktivitas di Bank BSI dan hendak pulang kerumah, usai dari Bank korban berhenti untuk membeli ikan di Jalan Jenderal Sudirman, dimana mobil Toyota Agya warna merah bernopol BK 1660 EI miliknya diparkirkan sekitar 10 meter dari tempat jualan ikan.

"Saat korban tengah memilih ikan, korban mendengar teriakan warga yang berteriak "Maling..Maling" dan korban pun memberitahukan bahwa tas di dalam mobilnya telah dicuri ", ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa setelah mengecek kendaraannya, korban melihat ada bekas congkelan pada pintu depan sebelah kanan mobil. Setelah di buka korban tidak melihat tas sandang warna biru tua miliknya yang berada di dalam mobil dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. 

"Jadi saat  kejadian, Warga sekitar  melakukan pengejaran  dan berhasil mengamankan.  pelaku yang berinisial HP (37)  warga Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, sementara rekan pelaku berinisial SH (39 warga Parluasan Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berhasil melarikan diri" ujar perwira polwan berpangkat tiga garis di pundak ini.

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu tas sandang warna biru beserta seluruh isinya, Satu obeng warna merah yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu mobil, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.

"Setelah mengamankan pelaku, tim opsnal  unit Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap rekan pelakux namun hingga kini belum berhasil ditemukan. Saat ini, HP telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku" jelas AKP Citra Yani Barus sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama