Diringkus Polisi, Tiga Pelaku Curanmor Di Masjid Al Aman Aek Kanopan Bakal Jalani Ramadhan Di Balik Jeruji Besi

MenaraToday.Com - Labura : 

Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus 3 Pria yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Masjid Al Aman Aek Kanopan masing-masing berinisial RAS (18) warga Kota Subulussalam IV Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, DP (24) dan TRL (29) warga Dusun IV, Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (25/2/2026).

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan bahwa para pelaku beraksi di halaman Masjid Al Aman, Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, pada Selasa (24/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

"Ketiga pelaku mencuri sepeda motor Honda Revo bernopol BK 3755 VBX yang diparkirkan korban  Haris warga Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan bekerja memasang kanopi Masjid, usai bekerja, korban melihat bahwa sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran Masjid, lalu korban memberitahukan kepada teman-temannya  bahwa sepeda motornya telah di curi. Korban dan teman-temannya berusaha mencari sepeda motornya di sekitar Masjid namun tidak di temukan dan akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu" jelas Ipda Ramadhan Hilal 

Lebih lanjut Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, personel Opsnal unit Reskrim langaung melakukan olah TKP dan berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV Masjid, tim melihat para pelaku dan berhasil mengidentifikasi ke tiganya.

"Setelah melihat kamera CCTV, kami pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu (25/2/2026) sekira pukul 16.30 Wib, kami berhasil meringkus ke tiga pelaku dari tempat persembunyiannya  di Lingkungan IV Kelurahan Aek kanopan. Saat diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curiannya telah di jual kepada seseorang berinsial AVS warga Kelurahan Aek Kanopan Timur dengan harga Rp. 1 juta, kemudian kita langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi AVS di rumahnya, namun kita belum berhasil menemukan AVS yang merupakan penadah  sepeda motor curian tersebut, kemudian kita membawa ke tiga pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf G, KUHPidana" paparnya. (Greg) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama