Dua Desa di Pandeglang Disorot, GPMM Dorong Audit Menyeluruh Dana Desa

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Angin laut dari pesisir selatan Kabupaten Pandeglang berembus pelan ketika isu tentang pengelolaan anggaran desa mulai ramai diperbincangkan warga. Di warung kopi, di teras rumah, hingga di sudut balai desa, nama dua wilayah, Padaherang dan Cigondang kini kerap disebut dalam percakapan sehari-hari.

Sorotan itu datang dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) Kabupaten Pandeglang. Organisasi kepemudaan tersebut mendorong audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa (DD), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.

Bagi sebagian warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, persoalan yang mencuat bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ada cerita tentang kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang disebut-sebut tertunda, serta isu praktik peminjaman uang yang diduga mengatasnamakan jabatan tertentu. Di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, keresahan serupa ikut mengemuka.

Koordinator Lapangan GPMM Pandeglang, Rohmat, mengatakan bahwa timnya telah melakukan penelitian internal di wilayah Pandeglang Selatan sebelum menyampaikan sikap secara terbuka.

“Berdasarkan hasil penelitian tim GPMM di Pandeglang Selatan, kami sudah menemukan dan mengkroscek ada dua desa yang diduga bermasalah. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya kepada menaratoday.com. Sabtu (14/2/2026).

Pernyataan itu sontak menambah perhatian publik. Bagi GPMM, momentum pasca-terbitnya PMK 81/2025 menjadi alasan kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Regulasi tersebut dinilai mempertegas pentingnya tata kelola keuangan yang bersih dan terawasi.

Rohmat menegaskan, temuan yang diklaim telah dikantongi akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh dan transparan. 

Ia juga menyebut dugaan tersebut diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang serta oknum kepala desa terkait.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat agar dilakukan audit yang benar terhadap penggunaan dan pengelolaan APBDes dan Dana Desa,” katanya.

Di tengah dinamika itu, harapan akan pemerintahan desa yang bersih menjadi suara yang paling sering terdengar. GPMM meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran, serta mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku.

Hingga tulisan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa yang disebutkan maupun dari DPMD Kabupaten Pandeglang. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama