Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinsial DS (43) warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten. Asahan diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan saat akan bertransaksi sabu di Dusun I Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas AKP Herli Daryanti Damanik menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah mereka.
"Berdasarkan laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto memerintahkan Kanit I Ipda Harry Fitrian beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan setiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan saat didatangi petugas, pelaku mencoba melarikan diri namun aksi pelaku berhasil digagalkan petugas" jelas AKP Herli Damanik, Jumat (27/2/2026(
Lebih lanjut Kasi Humas yang humanis dengan awak media ini memaparkan setelah berhasil diamankan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motornya.
"Saat dilakukan interogasi, pelaku menyebutkan sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan kembali. Pelaku juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam pengejaran petugas". jelasnya.
Perwira Polwan berpangkat tiga garis dipundak ini menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu, plastik klip kosong, tisu putih, potongan plastik bening, satu unit handphone Android merek Vivo, serta satu unit sepeda motor N-Max hitam tanpa nomor polisi, pelaku langsung di giring ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Nn)
