Gerebek Rumah Di Medan Selayang, Ditreskrimum Polda Sumut Amankan 20 Kg Ganja Kering

MenaraToday.Com - Medan :

Personel Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah bertingkat di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis ganja, Minggu (6/2/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, personel berhasil mengamankan 20 Kg ganja kering siap edar yang dikemas dalam dua buah goni plastik berwarna hitam dan meringkus tiga orang pelaku masing-masing berinisial S (35) dan CDA (34) warga Provinsi Aceh dan seorang warga Medan berinisial YA (43).

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi dalam keterangan pers nya, Selasa (10/2/2026) menjelaskan bahwa ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Aceh Barat untuk di edarkan di wilayah Medan

"Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan yang kita lakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut dan saat penggerebekan kita berhasil menemukan 2 buah goni dibungkus plastik hitam besar berisi narkoba jenis ganja kering seberat 20 Kg" jelas Andy.

Lebih lanjut Andy memaparkan selain menyita barang bukti, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna Silver bernopol 1308 EO yang digunakan untuk transportasi pengiriman ganja 

"Berdasarkan hasil interogasi sementara, ketiga pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bang Min. Dan saat dilakukan pengembangan tim tidak berhasil menangkap Bang Min karena nomor HP nya tidak aktif dan setelah mengumpulkan barang bukti, ketiga pelaku langsung di bawa ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama