MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus pelaku begal yang sempat viral di Media Sosial beberapa waktu lalu berinsial DS (27) warga Lingkungan VII Kampung Atu, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 04.00 Wib di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus didampingi Kanitreskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan peristiwa begal tersebut terjadi pada hari Jumat (6/2/2026) sekira pukul 11.30 Wib di Lingkungan VII Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
"Peristiwa tersebut bermula saat korban Ngatinah (50) baru pulang dari ladang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau bernopol BK 5032 YAW. Saat melintasi areal perkebunan kelapa sawit milik warga, tiba-tiba korban diserang oleh pelaku yang menggunakan masker dimana pelaku memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor, pelaku juga memukul tubuh korban kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Kualuh Hulu untuk membuat laporan polisi" jelas AKP Citra Yani Barus, Selasa (17/2/2026) pagi
Lebih lanjut Polwan berpangkat tiga garis di pundak ini menjelaskan setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal bersama anggota langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi dilapangan akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku dan pada hari Jumat (13/2/2026) sekira pukul 17.00 Wib kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung bergerak ke Rohil dan pada hari Sabtu (14/2/2025) kita berhasil meringkus pelaku dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian tim pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang di temukan di di Jalan Gereja Pantekosta Kecamatan Porsea Kabupaten Toba pada hari Senin (14/2/2026) sekira pukul 18?00 Wib di sebuah bengkel sepeda motor milik Candra Sagita Hutabarat" jelas Citra.
Citra Yani Barus juga menyebutkan bahwa selain mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban, tim juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu sepanjang lebih kurang 150 Cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
"Setelah mengumpulkan semua barang bukti, pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 2 Tahun 2023" ujarnya (Greg)
