MenaraToday.Com - Medan :
Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman oleh-oleh kue bingka Ambon, Kamis (12/2/2026) yang lalu.
Dirresnarkoba Polda Sumut,.Kombes Pol Andy Arisandi saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Rabu (16/2/2026) membenarkan hal tersebut.
"Benar, kita telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu bermotif pengiriman oleh oleh kue bingka Ambon yang dikirim melalui bus. Dimana sabu tersebut dikirim ke Kabupaten Labuhanbatu. Dimana sebelumnya 4 Kg sabu sudah berhasil dikirim ke daerah tujuan" ujar Andy.
Kombes Pol Andy Arisandi juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut turut diamankan seorang pelaku berinisial ARM dan saat diinterogasi ARM menyebutkan masih ada menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kompleks River Valley, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
"Mendapatkan informasi dari pelaku AMS, kita langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan disini kita menemukan 6 Kg Sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial Z (40) warga Kelurahan Sitorejo Kecamatan Medan Polonia dan saat diinterogasi Z menyebutkan sebelumnya barang bukti sabu di rumah tersebut sebanyak 10 Kg dan 2 Kg sabu sudah dikirim ke daerah tujuan dan menurut Z dia sudah 5 kali mengirim sabu dengan modus oleh oleh ke berbagai daerah seperti ke Provinsi Jambi. Dan Z juga mengaku jika dirinya masih memiliki bos berinisial A yang memberinya upah sebesar Rp. 4 juta per Kg jika sabu tersebut sampai ke tujuan" jelas Andy yang mengaku masih melakukan pengembangan dan memburu bos yang menyuruh Z dalam pengiriman sabu" ujarnya (Madhan)
