Kasatreskrim Polres Asahan Paparkan Motif Suami Bunuh Isteri


MenaraToday.Com - Asahan :

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora memaparkan kronologis suami bunuh istri yang terjadi di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada hari Senin (2/2/2026).

Menurut perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini peristiwa pembunuhan  yang dilakukan oleh MA (29) terhadap istrinya berinisial AIP (20) bermula saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Tanjungbalai.

"Jadi sebelumnya korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami isteri ini disebut-sebut ribut masalah rumah tangga sehingga korban pergi ke rumah orang tuanya di Tanjungbalai. Lalu pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan mengajak korban untuk pulang ke rumah mereka di Kisaran. Setibanya dirumah, pelaku kemudian menyiksa korban dengan cara memukul, menendang, membenturkan kepala korban ke dinding dan menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam bak berisi air. Dalam kondisi korban yang mulai lemas dan tersengal-sengal karena kesulitan bernapas, pelaku justru kembali mendaratkan pukulan bertubi-tubi hingga korban meninggal dunia. Pelaku sempat mengira korban hanya pingsan kemudian membawa korban ke rumah sakit dan setiba dirumah sakit dokter menyebutkan bahwa korban telah meninggal dunia". Jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, pelaku sempat mencoba menutupi aksi kejamnya dengan menyebutkan bahwa korban meninggal karena jatuh dari sepeda motor.

"Saat korban dibawa kerumah orang tuanya di Tanjungbalai, keluarga korban merasa curiga dengan kematian korban, kemudian keluarga korban melapor ke Mapolres Asahan dan menyetujui dilakukan autopsi terhadap korban dan hasil dari autopsi didapati beberapa luka di tubuh korban,.kemudian patah tulang rusuk hingga robeknya organ hati. Saat di temui petugas pelaku memberikan keterangan palsu dengan beralibi bahwa korban meninggal karena jatuh dari sepeda motor" ujar Immanuel. 

Immanuel juga menyebutkan saat itu juga pelaku di bawa ke Mapolres Asahan dan saat diinterogasi akhirnya pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023" ujarnya (NN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama