MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial DP (25) warga Dusun VII Pasir Bidang Desa Perkebunan Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau dan HH alias HG (34) warga Dusun VIII Pasir Bidang Desa Perkebunan Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada hari Selasa (24/2/2026) sekira pukul 12.30 Wib
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Anwar Sanusi didampingi Kanit Reskrim Ipda Arisman F Manalu menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada tiga orang pria yang gerak geriknya sangat mencurigakan sedang duduk di areal perkebunan PT Socfindo Padang Pulau. Berdasarkan laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota operasional pun segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung turun ke lokasi dan setibanya di areal perkebunan PTm Socfindo Padang Pulau tepatnya di Dusun VII Desa Perkebunan Padang Pulau, tim melihat tiga orang pria sesuai dengan yang diinformasikan warga. Tanpa buang waktu tim pun langsung melakukan penangkapan dan saat di lakukan pemeriksaan terdapat 1 buah plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,20 gram dari tangan pelaku DP, kemudian tim pun meringkus HH alias HG sementara seorang pelaku yang diketahui berinisial F berhasil melarikan diri" ujar mantan Kapolsek Pulau Raja tersebut kepada awak media, Rabu (25/2/2026) pagi.
Perwira Pertama Kepolisian berpangkat garis dua di pundak ini menjelaskan saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka yang akan dikonsumsi bersama sama.
"Setelah mendengar pengakuan ke dua pelaku selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Bandar Pulau sementara pelaku yang berhasil kabur masih kita buru"..ucapnya. (SDM)
