Pemprov Banten Dan Pemkab Pandeglang Digugat Tukang Ojek, Sidang Perdana 10 Maret 2026

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Kantor Hukum Raden Elang Mulyana Law Office selaku kuasa hukum M. Al Amin Maksum, seorang pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdl dan mulai disidangkan pada Rabu (25/2/2026) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jalan Raya Serang Km 1, Pandeglang, Banten.

Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, SH., MH., mengatakan perkara ini bermula dari kecelakaan yang terjadi saat kliennya berusaha menghindari lubang besar di Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang disebut tidak diperbaiki serta tanpa dilengkapi rambu peringatan.

"Akibat insiden tersebut, penumpang yang dibonceng, almarhum Khatri Rafi (11), terjatuh, kemudian tertabrak kendaraan ambulans dari arah belakang dan meninggal dunia. Sementara pengemudi mengalami luka berat," ungkap Ayi Erlangga kepada menaratoday.com, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian penyelenggara jalan yang tidak melakukan perawatan dan pengamanan secara semestinya.

"Karena itu, gugatan kami layangkan kepada sejumlah pihak, yakni Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I), Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II), Bupati Pandeglang (Tergugat III), Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV), serta Bayu Prayoga selaku pengemudi ambulans roda empat (Turut Tergugat I)," jelasnya.

Ayi menyatakan, gugatan ini merupakan bentuk upaya menagih pertanggungjawaban negara, dalam hal ini pemerintah daerah, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kerugian dan hilangnya nyawa warga.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi korban dan keluarga. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban akibat jalan rusak maupun proses hukum yang tidak berpihak pada korban kelalaian negara,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Ayi, penggugat sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Polres Pandeglang. Namun status tersebut kemudian dicabut melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten.

"Dengan adanya restorative justice ini tidak menggugurkan gugatan perdata dari pihak penggugat. Proses hukum tetap berjalan, di mana para tergugat akan bertemu di pengadilan pada 10 Maret 2026 dalam rangka sidang pertama gugatan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl," terangnya.

Pihak penggugat berharap proses persidangan berjalan transparan dan menjadi momentum evaluasi terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pihak tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta perbaikan jalan serta ganti rugi kepada korban, baik secara materiil maupun immateriil. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama