Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan keseriusannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya terbukti dalam waktu 100 hari, Kapolrestabes Medan telah mengungkap 33 kasus judi yang terdiri dari Judi Online, Judi Mesin dan Judi Togel dengan meringkus 62 orang tersangka
Dalam keterangan pers nya, Kapolrestabes Meda, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wiyanto menjelaskan dari 33 kasus terdapat 18 kasus judi online dengan 22 tersangka, 9 kasus judi mesin dengan 32 tersangka dan 6 kasus judi togel dengan 9 tersangka
"Dalam kasus judi online, kita menemukan motif baru yang digunakan oleh para sendikat dan menghindari pelacakan petugas, dimana para bandar telah mempersiapkan perangkat HP khusus yang telah ter konfigurasi ke jaringan internal perjudian dimana seluruh aktivitas perjudian berlangsung melalui jaringan tertentu yang dikendalikan oleh pengelola sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan transaksi" ujar perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut, Jumat (13/2/2026)
Lebih lanjut mantan Diresnarkoba Polda Sumut ini menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan menyita HP yang telah di program kedalam prangkat jaringan, serta data transaksi yang tersimpan dalam sistem internal.'
"Jadi dalam kasus penyidik mendalami adanya kemungkinan jaringan lebih luas dan dugaan aliran dana" ujarnya. (Madhan)
