MenaraToday.Com - Asahan :
Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Aek Tomuan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara di duga menggunakan material pasir ilegal.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga yang enggan namanya di Publikasikan saat berbincang-bincang dengan awak media, Kamis (26/2/2026). Siang.
Menurut warga tersebut proyek yang bernilai sekitar 200 Milyar tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek dimana pihak perusahaan pelaksana menggunakan pasir ilegal dari tangkahan pasir yang berada di Sei Renggas dan Pulo Mandi.
"Kita menduga kuat pihak perusahaan pelaksana proyek sengaja menggunakan material pasir ilegal dalam pekerjaan proyek ini demi meraup untung besar dan itu pasti tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku "ujarnya.
Menyikapi hal ini Ketua DPP Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (Puspa - RI) Ahmad Qusairi menyebutkan bahwa penggunaan material pasir ilegal telah menyalahi aturan, sehingga Ahmad Qusairi meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat melakukan investigasi dan memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek.
"Kita meminta pihak Polda Sumatera Utara dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut agar dapat memeriksa dan menindak pelaksana proyek dari PT. Anhe Kontruksi Indonesia dalam membeli material pasir ilegal. jika memang terdapat dugaan Mark Up Anggaran maka kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mengambil tindakan tegas untuk mengaudit dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek PLTMH Aek Tomuan ' ujarnya
Sementara itu pihak perusahaan melalui orang yang disebut sebagai orang kepercayaan dari PT Anhe Konstruksi Indonesia saat coba di konfirmasi melalui hubungan seluler di nomor 08218428*** tidak merespons panggilan wartawan. (Nn)
