MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Personel Satresnarkoba Polres Pematang Siantar bekerjasama dengan Intel Korem 022/PT meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial DS (28) di pekarangan Kos Sidabutar jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasatresnarkoba AKP Irwanta Sembiring kepada awak media, Selasa (24/2/2026) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga yang curiga dengan aktivitas pelaku di kos-kosan tersebut.
"Berdasarkan laporan tersebut kita bersama tim Intel Korem 022/PT melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan. Pelaku saat berada di lantai dua kos. Dan saat melihat petugas, pelaku terlihat membuang sebuah tas ransel ke halaman kos. Melihat hal tersebut pelaku langsung diamankan dan petugas pun langsung mengambil tas ransel yang saat di buka berisi dua bungkus ganja yang dilakban dengan berat 2 Kg, selain itu juga petugas mengamankan 1 unit HP merk Vivo warna biru dan sebuah dompet warna coklat milik pelaku" ujar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut Kasat menambahkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A dan saat dilakukan pengembangan dengan cara menghubungi nomor HP A yang diperoleh dari pelaku ternyata nomor A tidak aktif.
"Setelah melakukan interogasi awal akhirnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kita masih terus melakukan pengembangan dengan mencari pemasok ganja tersebut kepada pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Jo UU Nomor 1 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp. 1 M dan maksimal Rp. 10 M" jelasnya (Dian)
