MenaraToday.Com - Pandeglang :
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Andriansyah terjadi di kawasan Situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (20/2/2026) malam. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan gadai mobil yang sebelumnya menjadi sengketa. Akibat kejadian itu, Andriansyah mengalami sejumlah luka dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Andriansyah tak menyangka ajakan bertemu yang ia terima melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB akan menjadi awal peristiwa yang membuatnya harus menahan sakit. Pesan itu dikirim oleh pria berinisial B, membahas sengketa gadai mobil yang sebelumnya terjadi di antara keduanya.
Menurut penuturan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Andriansyah sempat mengusulkan pertemuan dilakukan di Alun-alun Kecamatan Menes. Namun usulan itu ditolak. B justru menginginkan pertemuan berlangsung di Situ Cikedal. Setelah beberapa kali komunikasi, keduanya sepakat bertemu sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Ia lalu melanjutkan perjalanan seorang diri ke tepi danau, berharap persoalan gadai mobil itu bisa dibicarakan baik-baik.
Namun harapan tinggal harapan. Setibanya di lokasi, situasi disebut berubah. Andriansyah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh B bersama seorang pria lainnya berinisial R. Ia mengalami sejumlah luka dan babak belur.
Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, dari kantor hukum PKNB & Partner, mengatakan pihaknya kini fokus mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah untuk mendampingi dan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026)
Tim kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, SH, MH, menilai peristiwa yang dialami kliennya patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Jika terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka, tentu ada konsekuensi hukum yang serius. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat untuk mengusut secara objektif,” katanya.
Wildan Hakim, SH, menambahkan pihaknya juga tengah mengawal proses visum dan pengumpulan alat bukti guna memperkuat laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial B dan R. Aparat penegak hukum setempat juga belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait status laporan tersebut.
"Sementara proses penyelidikan berjalan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (ILA)
