MenaraToday.Com - Labura :
Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MDF (25) warga Wonosari Lingkungan II Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sabtu (21/2/2025) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus didampingi Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labura.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim langsing bergerak melakukan penyelidikan dan di lokasi tim melihat dua orang pria yang berada di dalam rumah. Tanpa buang waktu, tim langsung meringkus pelaku sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan saat diinterogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari rekannya berinisial F. Kemudian tim melakukan pengembangan memburu F namun belum berhasil menemukan keberadaan F" papar Perwira Polwan berpangkat tiga garis di pundak ini, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut AKP Citra Yani Barus menambahkan dari penangkapan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik transparan sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,88 gram (bruto) dan 6 buah plastik transparan kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan elektrik dan 2 buah mancis lampu
"Setelah mengumpulkan barang bukti, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya (Ngatimin)
