Bangun Dari Tidurnya, Sesepuh Masyarakat Sumberpucung Gratiskan Melewati Portal Karangkates

MenaraToday.Com - Malang :

Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang diduga berkedok retribusi di kawasan portal Lahor, Bendungan Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dilaporkan telah dihentikan. Sejak 30 hingga 31 Maret 2026, akses jalan di jalur penghubung Malang – Blitar tersebut kini dibuka tanpa pungutan.

Langkah ini dipicu aksi spontan warga setempat yang turun langsung membuka portal. 

Warga menilai pungutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun transparansi pengelolaan pendapatan  retribusi tersebut.

“Sekarang sudah tidak ada lagi retribusi. Jalan dibuka gratis untuk pengguna dari arah Malang maupun Blitar,” ujar salah satu warga yang terlibat dalam aksi.

Sebelumnya, keberadaan portal di kawasan Bendungan Karangkates kerap menjadi sorotan. Sejumlah aksi demonstrasi dan beberapa kali mediasi telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, namun warga menilai tidak ada perubahan signifikan. Pungutan tetap berlangsung dengan dalih retribusi.

Warga mengungkapkan, dampak dari sistem portal tersebut tidak hanya soal biaya, tetapi juga kemacetan yang cukup parah, terutama pada jam sibuk. Kondisi itu dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelajar yang kerap terlambat ke sekolah.

“Anak-anak sekolah sering terlambat karena macet di portal. Sekarang setelah dibuka, lalu lintas lebih lancar,” kata warga lainnya.

Aksi pembukaan portal disebut murni inisiatif masyarakat tanpa komando pihak tertentu. Sejumlah tokoh masyarakat atau sesepuh setempat turut turun tangan setelah menilai banyaknya keluhan masyarakat terkait macet harus beli e,tol. 

Selain itu, warga juga mempertanyakan pengelolaan dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut. Mereka menilai tidak ada transparansi terkait jumlah pemasukan maupun peruntukannya.

“Kami tidak tahu pendapatan selama ini ke mana. Kalau memang resmi, seharusnya jelas untuk siapa dan digunakan untuk apa,” ungkap warga.

Warga juga menyinggung bahwa pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan merupakan tanggung jawab negara yang bersumber dari anggaran publik. Karena itu, mereka menilai tidak seharusnya ada pungutan tambahan yang membebani masyarakat tanpa dasar yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas portal maupun pengelolaan retribusi sebelumnya. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera memberikan penjelasan serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar serupa di kemudian hari. (bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama