Polisi Akan Sita Semua Aset Dan Investasi Milik Andi Hakim Febriansyah Dari Dana Penggelapan Jemaat Gereja Katolik Paroki

MenaraToday.Com.- Medan : 

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyebutkan pihaknya akan menyita seluruh aset dan investasi milik Eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah yang menggunakan uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 28 Milyar.

Hal ini diungkapkan Kombes Pol Rahmat Budi Handoko saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Polda Sumut, Rabu (1/4/2026) pagi.

"Setelah mendapatkan izin dari pihak pengadilan terkait penyitaan aset milik tersangka AHF, maka kita akan mengeksekusi aset milik tersangka yang berkaitan dengan kasus ini, karena hasil penyidikan tersangka menggunakan uang tersebut untuk berbagai investasi seperti sarana olahraga, Cafe, kebun binatang mini dan beberapa tempat usaha lainnya". Jelasnya.

Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat tiga melati tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menyita aset tersangka.

"Kita sudah mendata beberapa aset milik tersangka dan kita juga sudah mengamankan beberapa aset di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, perlu digaris bawahi, mengamankan bukan menyita karena kita masih menunggu putusan pihak pengadilan" ujarnya

Dirreskrimsus juga menyebutkan pihaknya juga masih mendalami peran dan  keterlibatan isteri tersangka, Camelia Rosa 

"Jadi kita masih fokus memeriksa Andi dan kita pastikan akan memeriksa istri tersangka dan apabila ada keterlibatan isteri tersangka dalam kasus ini maka kita juga akan menetapkan Camelia Rosa sebagai tersangka. Sebab dalam kasus ini kita masih menetapkan seorang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara ini" jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dari pimpinan bank BNI Cabang Rantau Prapat sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini

"Kami akan meminta karena dari Kepala Cabang BNI Rantau Prapat sebagai pelapor. Nanti akan kami lakukan pengecekan ulang, apakah ada saksi lain yang perlu dimintai keterangan atau kemungkinan perkara ini berkembang," jelasnya. (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama