MenaraToday.Com - Riau :
Satuan reserse narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau melalui Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat menggelar press release di Mapolda Riau, Senin (20/3/2026)
"Barang bukti yang berhasil disita jika kita rupiahkan bernilai Rp. 31 Milyar" ujarnya.
Sementara itu Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan tikusn di daerah Bantan.
"Selain mengamankan barang bukti 15 Kg Sabu dan 40 ribu pil ekstasi, kita juga mengamankan dua orang pelaku berinsial DPG dan YA di daerah Limbungan Kota Pekanbaru pada tanggal 28 Maret 2026 kemarin dan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui narkotika tersebut di dapat dari seseorang berinisial A dan akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut di kendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan." Jelasnya. (***)
