Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Asal Malaysia

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Bea Cukai Teluk Nibung dan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 4,2 Gram di perairan Asahan, Rabu (25/3/2026) yang lalu.

Kepada sejumlah awak media, Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berkat sinergitas antar instansi dalam memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perairan Tanjungbalai dan Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang dikenal rawan sebagai jalur penyelundupan narkotika.

“Penindakan ini merupakan hasil pertukaran informasi dan operasi terpadu yang terus dilakukan antara DJBC dan Ditresnarkoba Polda Sumut,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026). Siang

Operasi laut yang berlangsung pada 24–25 Maret 2026 tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah sampan yang dikemudikan satu orang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas dalam paperbag yang berisi empat bungkus teh Cina merek Guan Yin Wang serta satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Dari hasil pengembangan, narkotika tersebut diduga berasal dari kapal nelayan yang diawaki dua orang dan berangkat dari Malaysia. Petugas sempat melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti.

Meski demikian, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, yakni AGS alias AS (30), AMR alias CB (47), dan ADS alias ADT (32), yang merupakan nelayan asal Tanjungbalai. Ketiganya beserta barang bukti dan sarana transportasi kemudian dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 4.200 gram, satu unit telepon genggam, satu unit kapal nelayan, serta satu unit sampan.

Nutriwan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat. Diperkirakan, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 21.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat anggaran negara hingga Rp. 33 miliar untuk biaya rehabilitasi. (SDM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama