)Kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Konflik dipicu oleh perselisihan dalam aktivitas jual beli hasil kelapa sawit yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah tersebut.
Korban, Aang Humaedi (34), diketahui sebagai pengepul sawit yang beroperasi di lokasi kejadian. Ketegangan diduga dipicu oleh persaingan jalur distribusi yang kemudian berkembang menjadi cekcok.
Adu mulut tersebut berujung bentrokan fisik. Dalam situasi yang memanas, terjadi aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Selain itu, dua orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Peristiwa ini sempat menggegerkan warga di wilayah Cibaliung dan sekitarnya. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Memasuki proses hukum, tim kuasa hukum terdakwa telah mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 165/MMC&P/SKK/III/2026 pada Jumat (27/3/2026). Sebanyak 15 advokat dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP) turut mendampingi terdakwa dalam menghadapi persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2).
Kuasa hukum terdakwa, Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Managing Partner Kantor Hukum MMC, Erwanto, menambahkan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik sehingga proses persidangan diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel. (ILA)
