Dua Pengedar Sabu Di Bawa Ke Polres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pelaku pengedar narkoba berinsial SN alias I (50) warga Jalan D.I Panjaitan dan RK alias L (37) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Alteri, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai, Kamis (22/2/2026) sore.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya kepada sejumlah awak media, Sabtu (28/2/2026) menjelaskan kedua pelaku ditangkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan pihak tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

"Awalnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mendapatkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di jalan Alteri, tanpa buang waktu, tim pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tim pun berhasil meringkus kedua pelaku dan saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 42,22 gram (bruto) dari tangan pelaku SN alias I yang akan di edarkan di daerah Tanjungbalai. Selain itu petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor dan satu unit HP milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat komunikasi" papar Kasat.

Lebih lanjut AKP Bringin Jaya menjelaskan setelah menemukan barang bukti, kemudian pelaku di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama