Gelapkan Septor Titipan, Dua Pria Spesialis Pembuat Kunci Cadangan Di Ringkus Polisi

MenaraToday.Com - Deli Serdang : 

Dua orang pembuat kunci cadangan berinsial BW (42) warga Dusun I Desa Amplas Tambak Rejo dan M (31) warga Dusun I Desa Bandar Klippa ini harus berhubungan dengan pihak kepolisian, pasalnya kedua pria tersebut menggandakan kunci lalu  melarikan sepeda motor milik konsumennya.

Informasi yang berhasil di himpun peristiwa tersebut diketahui setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa menerima laporan dari korban bahwa sepeda motor Honda Vario 150 miliknya hilang saat dititipkan di tukang pembuat kunci cadangan.

"Kedua pelaku kita amankan pada hari Sabtu (28/2/2026) dini  hari, dimana kedua pelaku menjalankan aksinya dengan sangat rapi dimana saat itu korban atas nama Muhammad Syahbana Lubis (45) bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah Cafe di Jalan Tirta Deli. Awalnya berjalan dengan normal bahkan BW mengembalikan sepeda motor korban yang sebelumnya telah dipinjamnya, karena percaya korban pun kembali menitipkan sepeda motornya kepada pelaku karena korban mau bekerja". Papar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, kepada awak Media, Minggu (1/3/2026) pagi. 

Lebih lanjut AKP Jonni H Damanik menjelaskan, korban yang sudah percaya dengan korban malah dikhianati pelaku, dimana pelaku membuat kunci ganda dan melarikan sepeda motor korban.

"Jadi di sore harinya, korban menemui pelaku dan tidak menemukan sepeda motornya, korban sempat mencari sepeda motornya hingga ke rumah BW, namun hasilnya milih lalu korban membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa" jelasnya.

Perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan RW dan pada Jumat malam, RW berhasil diringkus dan saat di interogasi RW mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi dengan temannya M. Dan tidak butuh waktu lama M pun berhasil diringkus dan di bawa ke Mapolsek Tanjung Morawa.

"Kedua pelaku telah kita tahan dan kepada kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 477 KUHP" ujarnya (Madhan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama