MenaraToday.Com - Malang :
Kasus dugaan penguasaan mobil rental selama lebih dari satu tahun kini ditangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpang, Kabupaten Malang.
Abu Hamar, pemilik usaha rental mobil CV Jaya Trans di wilayah Tumpang, mengaku mengalami kerugian setelah salah satu unit mobil miliknya tidak kembali dalam waktu lama.
Menurut Abu Hamar, mobil dengan nomor polisi N 1662 TI awalnya disewa oleh seseorang berinisial PTM, warga Dusun Kedampul, Desa Duwet, Kecamatan Tumpang. Namun dalam perkembangannya, mobil tersebut diduga berpindah tangan dan dikuasai oleh seorang oknum advokat berinisial JHS.
“Mobil itu sudah dibawa selama 12 bulan 11 hari, tetapi pembayaran yang saya terima hanya sekitar Rp2,5 juta,” ujar Abu Hamar kepada awak media.
Ia menjelaskan, tarif sewa mobil miliknya adalah Rp250 ribu per hari. Jika dihitung selama sekitar 360 hari, maka nilai sewa seharusnya mencapai sekitar Rp. 90 juta.
Abu Hamar juga mengaku sempat diminta untuk menebus mobil tersebut sebesar Rp. 20 juta.
“Saya malah disuruh menebus Rp. 20 juta, padahal mobil itu milik saya,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, JHS memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan mobil tersebut sebelumnya digadaikan oleh seseorang bernama Purtomo dengan nilai sekitar Rp. 35 juta.
Menurut JHS, dirinya hanya diminta membantu membuatkan surat kuasa untuk proses mediasi dengan pemilik rental.
“Mobil dititipkan di rumah saya. Memang pernah telat bayar sekitar 10 hari dengan total Rp. 2,5 juta. Kalau soal Rp. 20 juta, itu bukan ke Hamar, tapi Rp. 15 juta saya pinjamkan ke Murtomo,” jelas JHS.
JHS juga menyebut bahwa perkara tersebut telah diproses di Polsek Tumpang, namun hingga kini kasusnya masih berjalan dan mobil tersebut masih digunakan.
Awak media sempat meminta nomor kontak MTM/Murtomo kepada JHS untuk klarifikasi lebih lanjut, namun tidak diberikan.
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tumpang membenarkan bahwa perkara tersebut sedang dalam penanganan.
“Perkara sedang ditangani dan prosesnya masih berjalan. Gelar perkara juga sudah dilakukan di Polres,” ujar Kapolsek Tumpang melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tumpang, pesan WhatsApp terlihat telah dibaca namun belum mendapat balasan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Bonong).
