Gerebek Lapo Tuak Di Bukit Maraja, Personel Unit Reskrim Polsek Bangun Ringkus 2 Pengedar Sabu


MenaraToday.Com - Simalungun : 

Personel Unit Reskrim Polsek Bangun meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MPH (45) dan HAN (41) warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar saat bertransaksi sabu di dalam sebuah lapo tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja tepatnya di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 23.00 WIB

Menurut keterangan Kapolsek Bangun, AKP Hengky B Siahaan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah eks lokalisasi yang pada saatnya cukup terkenal di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.

"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun dengan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hot Situngkir langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya tim melihat kedua pelaku saat berada di Lapo (Warung Tuk). Tanpa membuang waktu, tim pun melakukan penangkapan dan saat di periksa tim menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 4,29 gram plis 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram dengan grand total sabu yang ditemukan seberat 4,6 gram" jelas Kapolsek, Kamis (5/3/2026) sore 

Kapolsek menambahkan saat di interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J warga Kota Tanjungbalai 

 "Setelah mendengar pengakuan kedua pelaku, tim pun langsung melakukan pengembangan dengan memburu J ke Kota Tanjungbalai dan setibanya di Tanjungbalai, tim yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan perangkat desa di sekitar rumah J pun melakukan penggeledahan namun tidak berhasil menemukan barang bukti maupun menemukan  J" ujarnya.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (RS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama