Ini Kronologis Penangkapan Eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Yang Gelapkan Dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Sebesar Rp. 28 Milyar


MenaraToday.Com - Medan :

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Salah satu yang diamankan adalah Andi Hakim Febriansyah, tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp. 28 miliar di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penindakan dilakukan setelah tim Passenger Analysis Unit (PAU) mendeteksi keduanya dalam daftar pencegahan saat hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.

Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan memastikan identitas keduanya sesuai dengan data pencegahan dari aparat penegak hukum.

Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.

Setelah diamankan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di pintu masuk negara. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama