Jadi Kurir 5 Kg Ganja, Seorang Wanita dan Pria Di Gelandang Ke Mapolsek Barus

MenaraToday.Com - Tapteng : 

Personel unit Reskrim Polsek Barus berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 5 Kg  dan meringkus dua orang pelaku yakni seorang wanita berinisial LR (37) dan seorang wanita berinisial MA (31)  warga asal Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal saat akan bertransaksi di pinggir jalan Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12)3)2026) sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Barus, Iptu Riadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mencurigakan kedua pelaku 

"Menerima laporan warga, unit Reskrim Polsek Barus langsung bergerak melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi tim melihat seorang laki-laki dan perempuan sedang berdiri di pinggir jalan yang diduga ingin bertransaksi narkoba jenis ganja, tanpa buang waktu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan saat di periksa tim menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam plastik asoy (kresek) warna hitam berisi 5 Kg ganja yang dikemas dalam lima paket besar berbalut lakban kuning" jelas Iptu Mulia Riadi, Jumat (13/3)2026) siang

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan selain barang bukti 5 Kg ganja, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit HP dan 1 buah tas Selempang.

"Saat kita interogasi, kedua pelaku menyebutkan mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AD warga Mandailing Natal. Setelah mendengar pengakuan kedua pelaku selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sementara kita tetap melakukan pengembangan dengan memburu pemasok ganja tersebut" ujarnya sembari menyebutkan kedua pelaku diancam dengan UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. (US)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama