Di tengah semarak persiapan hari jadi ke-152, suasana berbeda justru dirasakan para perangkat desa di Pandeglang. Alih-alih merayakan dengan penuh suka cita, mereka masih diselimuti kegelisahan hak Penghasilan Tetap (Siltap) yang tak kunjung cair sejak awal tahun 2026.
Bagi sebagian orang, keterlambatan beberapa bulan mungkin sekadar angka dalam laporan keuangan. Namun bagi perangkat desa, Siltap adalah penopang hidup, sekaligus bahan bakar utama dalam menjalankan roda pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Seorang perangkat desa yang memilih anonim bercerita pelan, seolah menahan lelah yang tak kasatmata. Ia menyebut, sejak Januari hingga Maret, bukan hanya dirinya, tetapi juga kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menerima haknya.
“Iya betul, infonya kas daerah kosong. Dari delapan kabupaten/kota di Banten, cuma Pandeglang yang semua desanya belum menerima Siltap. Yang lain sudah cair,” tuturnya kepada menaratoday.com. Sabtu (28/3/2026).
Cerita itu bukan berdiri sendiri. Data menunjukkan, fenomena ini terjadi di 42 kabupaten di Indonesia, menyentuh 7.831 desa. Namun di Pandeglang, skalanya terasa lebih pekat 326 desa terdampak, seolah menunggu dalam antrean panjang tanpa kepastian.
Dampaknya merambat pelan tapi pasti. Pelayanan publik terancam tersendat, motivasi kerja menurun, dan beban psikologis kian terasa. Di balik meja pelayanan desa, ada kegelisahan yang tak tercatat dalam laporan resmi.
Upaya untuk mencari jalan keluar sebenarnya telah dilakukan. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sempat mendatangi DPRD Pandeglang, berharap ada titik terang. Namun harapan itu belum menemukan jawaban.
“Kami pernah audiensi, berharap ada solusi. Tapi respons yang kami terima justru di luar dugaan,” ujarnya, tanpa merinci lebih jauh.
Bagi mereka, ini bukan pertama kali. Kenangan pahit akhir 2024 masih membekas, ketika Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) juga mengalami keterlambatan, bahkan baru dibayarkan di tahun berikutnya.
Seolah menjadi pola yang berulang, keterlambatan kini kembali terjadi, tanpa penjelasan resmi yang utuh. Dugaan pun bermunculan, dari persoalan administratif hingga keterbatasan anggaran daerah.
Di tengah semua itu, harapan tetap ada. Mereka berharap pemerintah pusat turun tangan, menjembatani kebuntuan antara kebijakan dan realisasi di daerah.
Sebab bagi perangkat desa, Siltap bukan sekadar angka dalam APBD. Ia adalah wujud penghargaan atas kerja yang sering kali tak terlihat mengurus administrasi warga, menjaga stabilitas sosial, hingga memastikan pelayanan tetap berjalan di garis depan pemerintahan.
Dan di usia ke-150 Pandeglang, harapan mereka sederhana, hak yang dibayarkan tepat waktu, agar pengabdian tak lagi dibebani ketidakpastian. (ILA)
