Jual Ekstasi Di Tempat Karaoke, Sejoli Warga Berastagi Nginap Di Kantor Polisi.

MenaraToday.Com - Tanah Karo :

Sepasang sejoli asal Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo berinisial JHP (25) dan DBT (19) terpaksa berurusan dengan polisi dari Polres Tanah Karo terkait kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah lokasi karaoke pada hari Selasa (10/3/2026) dini hari.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatnarkoba AKP H. Pardede saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/3/2026) menjelaskan penangkapan terhadap sejoli ini berawal dari informasi warga yang mencurigai kegiatan kedua pelaku yang mengedarkan pil ekstasi jenis Redbull di lokasi karaoke Babo. 

"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil meringkus sejoli ini dengan barang bukti sebanyak 11 butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp. 700 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil ekstasi" jelas AKP H. Pardede.

Lebih lanjut perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti sejoli ini langsing di bawa keruangan Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan.

"Kedua pelaku telah kita tahan untuk menjalani proses lebih lanjut dan kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok pil ekstasi tersebut kepada kedua pelaku" jelasnya (EGS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama