Kasus Jalan Rusak di Pandeglang Masuk Sidang Perdana, Penggugat Tuntut Rp. 100 Miliar

MenaraToday.Com - Pandeglang :

Gugatan terkait kerusakan jalan yang dinilai membahayakan keselamatan warga mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (11/3/2026). Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang menyoroti tanggung jawab pemerintah terhadap kondisi infrastruktur jalan.

Gugatan tersebut diajukan oleh M. Al Amin Maksum melalui tim kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut digugat, antara lain Andra Soni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Raden Dewi Setiani, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, SH, MH., mengatakan gugatan tersebut berangkat dari kondisi jalan rusak yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penanganan yang memadai.

“Kerusakan jalan bukan hanya soal infrastruktur. Ia bisa menjadi soal hidup dan mati,” kata Ayi usai sidang.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Namun menurut tim kuasa hukum, nilai tersebut lebih dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan masyarakat.

Ayi menjelaskan, pada sidang perdana para tergugat belum hadir secara langsung. Pihak Andra Soni diwakili oleh biro hukum Pemerintah Provinsi Banten, sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang diwakili oleh kepala bagian hukum.

Sidang kemudian ditunda hingga 31 Maret 2026 dengan agenda mediasi. Menurutnya, sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi mewajibkan para pihak hadir secara langsung di persidangan.

Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Mulyana, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan mendorong pemerintah segera memperbaiki kondisi jalan yang dinilai membahayakan masyarakat.

Ia juga menyatakan, jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, dana ganti rugi tersebut akan disalurkan kepada korban akibat jalan rusak serta para pengemudi ojek online dan ojek pangkalan yang disebut sebagai “pejuang aspal”.

“Kami ingin negara hadir. Jalan yang rusak harus segera diperbaiki dan rambu-rambu peringatan harus dipasang dengan jelas agar tidak menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda mediasi antara penggugat dan para tergugat. Perkara ini diperkirakan masih akan melalui proses persidangan yang panjang sebelum mencapai putusan. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama