Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menjemput seorang pemuda berinisial EP (18) warga Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Tapanuli Selatan yang lagi asyik bermain Playstation, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP M. Alan Haikal melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP menyebutkan kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026) bahwa penangkapan terhadap pelaku terkait kasus pencabulan terhasap anak di bawah umur yang terjadi pada awal bulan Februari 2026 yang lalu.
"Penangkapan pelaku terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di sebuah lokasi rental Playstation di Jalan Oswald Siahaan. Pelaku kita tangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban serta serangkaian penyelidikan dan saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP baru, dengan ancaman 9 tahun penjara' ujarnya (SR)
