MenaraToday.Com - Pandeglang :
Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengupayakan penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi para PPPK paruh waktu.
Instruksi tersebut disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan proses pengalokasian anggaran dengan regulasi yang berlaku.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ujar Bupati Dewi, Jumat (6/3/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para PPPK paruh waktu yang selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Dewi, meskipun hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tetap berupaya mencari ruang kebijakan agar para pegawai tersebut tetap mendapatkan perhatian.
Bahkan, jika diperlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran tersebut.
“Kita ingin memastikan para PPPK paruh waktu tetap mendapatkan dukungan, karena mereka juga memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7.925.126.000.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
Ia juga meminta para PPPK paruh waktu untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Pemerintah daerah sedang mengupayakan langkah-langkah terbaik sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Khusus bagi tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta masing-masing unit BLUD untuk melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran agar pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu dapat dialokasikan.
“Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit BLUD agar dapat mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus semangat bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi bagian dari roda pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang. (ILA)
