MenaraToday.Com - Sergai :
Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sergai berinisial MF alias G (23) warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (4/3/2026) sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya.
Kapolres Sergai, AKBP John Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan seorang korban atas nama Firman (40) warga Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bambang yang melaporkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol BK 4017 CBC miliknya hilang saat diparkir di areal perladangan pada 31 Januari 2026.
"Saat itu korban bersama isterinya sedang membersihkan rumput di ladang dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja dan saat menoleh ke arah parkir, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya, setelah di lakukan pencarian namun korban tidak berhasil menemukan sepeda motornya dan membuah laporan polisi ke Polres Sergai" ujar AKP Binrod Situngkir
Lebih lanjut AKP Binrod Situngkir menjelaskan setelah menerima laporan korban, tim opsnal Pidum yang langsung dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Pandu Winata langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapatkan identitas pelaku yakni berinisial MF bersama dua rekannya berinisial A dan S.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MF, dan saat diinterogasi pelaku mengaku sepeda motor hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang warga Medan berinisial A. MF juga mengaku dalam menjalankan aksinya dia dibantu oleh dua rekannya yang sudah kita tetapkan sebagai DPO" ujarnya.
Kasat juga menjelaskan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di 25 lokasi yang berbeda.
"Jadi pelaku ini telah 25 kali melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2025 di wilayah Kabupaten Sergai yakni di Kecamatan Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, Perbaungan selain itu pelaku juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Batu Bara dan dalam menjalankan aksinya pelaku menargetkan sepeda motor Supra 125, Honda Vario dam Yamaha RX King" ujarnya sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (M. Yusuf)
