MenaraToday.Com - Medan :
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil meringkus mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah terkait kasus penggelapan uang nasabah jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 28 Milyar dari tempat persembunyiannya
Perihal penangkapan terhadap Andi Hakim Febriansyah dibenarkan oleh Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2026) siang.
"Benar, personel Ditreskrimsus Polda Sumut telah berhasil meringkus Andi Hakim Febriansyah dari persembunyiannya setelah kita terapkan sebagai DPO dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk proses hukum lebih lanjut selain itu kita juga melakukan Pendalaman aliran dana serta kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini " ujarnya
Saat ditanya dimana dan kapan Andi Hakim Febriansyah ditangkap, Kabid Humas belum dapat memberikan keterangan.
"Sabar ya bang, nanti kasus ini akan resmi di release sama Pak Kapolda" ujar pria berpangkat tiga melati tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya kadis penggelapan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara ini sempat menjadi pusat perhatian pasalnya, eks Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara telah menggelapkan dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Sebesar Rp. 28 Milyar. Dan Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Maret 2025.
Andi Hakim Febriansyah ditetapkan tersangka dan sempat di kabarkan kabur ke Australia melalui Bali. Sebelum kabur, Andi sempat mengajukan cuti pada tanggal 9 Februari 2026 yang lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak Bank BNI melakukan investigasi internal usai mengetahui adanya kejanggalan transaksi yang dilaporkan oleh pimpinan cabang, Muhammad Camel.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada jemaat gereja dimana produk tersebut menjanjikan keuntungan bunga hingga 8 persen per tahun. Namun, belakangan diketahui bahwa produk tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan sejumlah uang secara manual kepada jemaat, seolah-olah itu merupakan hasil keuntungan investasi. Padahal, sistem tersebut tidak sesuai dengan mekanisme perbankan resmi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, Camelia Rosa, serta perusahaan yang dimilikinya. (Madhan)
