Polemik Petani Tebang Pohon di TNUK Mencuat Lagi, Ini Penjelasan Kepala BTNUK

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Di tengah riuhnya perbincangan di media sosial tentang seorang warga lanjut usia yang disebut dipidana hanya karena menebang satu pohon di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, pihak pengelola kawasan akhirnya memberikan penjelasan lebih utuh mengenai peristiwa tersebut. Balai Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyebut, cerita yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa yang sebenarnya telah berlangsung cukup lama.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc., menjelaskan bahwa warga berinisial A sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan sawah seluas sekitar 3.500 meter persegi di dalam kawasan taman nasional. Kesempatan tersebut diberikan melalui skema kemitraan konservasi.

Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan konservasi, sekaligus ikut menjaga kelestariannya.

“Sebagai bagian dari program tersebut, A bergabung dalam kelompok tani dan menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada 6 Juli 2017. Dalam dokumen itu tertulis jelas sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para penggarap,” kata Ardi Andono. Jumat (6/3/2026).

Salah satu aturan utama dalam kesepakatan tersebut adalah larangan membuka hutan dan menebang pohon di kawasan konservasi. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerja Sama Nomor PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon.

Selain memanfaatkan lahan, para penggarap juga diwajibkan ikut menjaga sumber daya alam yang ada di kawasan. Namun berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pihak balai menemukan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

“Kepercayaan itu beberapa kali dilanggar. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang oleh A. Bagi pengelola kawasan, persoalan ini bukan sekadar soal satu pohon,” ujar Ardi.

Ia menambahkan, penebangan tersebut bukan kali pertama terjadi. Pihak taman nasional sebelumnya telah memberikan ruang pembinaan kepada yang bersangkutan, termasuk dua kali teguran agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.

Namun ketika diminta untuk menjaga satu pohon yang berada di area tersebut, pohon tersebut justru kembali ditebang. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi masyarakat sekitar. 

Warga yang selama ini turut menjaga kawasan konservasi merasa tindakan tersebut berpotensi merusak komitmen bersama.

Mereka kemudian menyampaikan pengaduan tertulis kepada pihak TNUK agar kasus tersebut diproses.

Di sisi lain, A memiliki alasan tersendiri. Ia mengaku menebang pohon tersebut karena kondisi rumahnya sudah tidak layak huni. Penjelasan itu juga menjadi bagian dari cerita yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Pihak balai taman nasional tidak menampik kondisi tersebut. Dokumentasi rumah A bahkan turut disampaikan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Ardi juga menyebut, A beberapa kali diperingatkan dan diketahui tidak akur dengan kelompok tani tempatnya bergabung. Padahal seluruh anggota telah menandatangani kesepakatan untuk menjaga kawasan dan tidak menebang pohon.

“Di dalam kesepakatan itu jelas tertulis bahwa kawasan harus dijaga dan tidak boleh menebang pohon. Namun A tidak mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Menurut Ardi, pelanggaran tersebut berpotensi berdampak pada kelompok tani lain yang selama ini menjalankan kemitraan dengan baik. Karena itu, pihak pengelola kawasan tetap menegakkan aturan yang telah disepakati bersama.

“Kita menegakkan aturan, tentu ada pro dan kontra. Tetapi aturan itu harus berlaku untuk semua,” katanya.

Meski proses hukum berjalan, Balai TNUK menegaskan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Hak penggarapan lahan sawah seluas 3.500 meter persegi yang selama ini dimanfaatkan keluarga A tidak dicabut.

Keputusan tersebut diambil agar keluarga yang bersangkutan tetap memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, pihak balai juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga A sebagai bentuk kepedulian sosial.

“Menjaga hutan memang bukan perkara mudah, apalagi ketika kawasan konservasi berbatasan langsung dengan kehidupan masyarakat,” kata Ardi.

Ia berharap masyarakat tidak hanya melihat peristiwa ini dari satu potongan cerita saja. Di balik satu pohon yang ditebang, terdapat aturan, komitmen bersama, teguran yang pernah diberikan, hingga pengaduan masyarakat yang merasa upaya menjaga kawasan harus berlaku untuk semua.

“Karena bagi kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon, menjaga satu pohon sering kali berarti menjaga lebih dari sekadar sebatang kayu, tetapi juga menjaga masa depan hutan itu sendiri,” tandasnya. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama