Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 56 Tahun Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (56) atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita telah mengamankan tersangka IH, warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 275 / VI / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Juni 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kosong di wilayah Padangsidimpuan Utara.

Korban diduga dibawa pelaku ke lokasi kejadian, lalu dipaksa masuk ke rumah kosong tersebut dan mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita pakaian korban dan hasil visum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama