Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 31,5 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi.

MenaraToday.Com - Labuhanbatu :

Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dan meringkus dua orang pelaku berinisial BS alias E (25) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan AP (24) warga Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalinsum tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Senin, (2/3/2026) sekira pukul 12.40 Wib.

Dalam keterangan pers nya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, didampingi Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, Selasa (3/2/2025) di Mapolres Labuhanbatu menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 30 bungkus plastik klip besar warna kuning emas bertuliskan huruf Cina merk Daguanyin uang berisi sabu seberat 35,1 Kg dan  6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir.

"Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya satu unit mobil sedan warna hitam bernopol BK 1238 AFM yang membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba langsung meluncur ke lokasi dan sekira pukul 12.40 Wib, tim berhasil menemukan dan menghentikan mobil sedan yang dikendarai pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Saat di lakukan pemeriksaan, tim menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu seberat 31,5 Kg dan 6 bungkus pil ekstasi sebanyak 30.000 butir serta mengamankan dua orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat dan warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta". Papar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D warga Jambi untuk menjemput sabu dan pil ekstasi tersebut di Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp. 6 juta rupiahm

"Dari penangkapan ini selain mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP milik kedua tersangka, uang tunai Rpm 3.050.000, tas dan satu unit mobil Honda City warna hitam metalik dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun" papar Kapolres. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama