MenaraToday.Com - Pandeglang :
Menjelang arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, ST menegaskan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran.
Menurut Asep, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pandeglang sekaligus mengikuti edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas negara.
“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, atas arahan Ibu Bupati kita mengikuti edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan KPK RI, yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terlebih digunakan ke luar daerah,” kata Asep Rahmat, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Di sisi lain, Pemkab Pandeglang juga bersiap memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Hari Raya. Bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pengamanan jalur mudik di wilayah Pandeglang.
“Bupati, Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda Pandeglang dan saya juga akan terjun langsung melakukan monitoring pelayanan serta pengamanan jalur mudik di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan yang optimal, sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melintasi wilayah Pandeglang.
Sekda juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar OPD, khususnya instansi yang berkaitan dengan pengamanan, layanan kesehatan, serta pelayanan dasar lainnya.
“Kami harap seluruh kepala OPD dapat menjalankan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab agar pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Hari Raya dengan aman dan nyaman,” pungkasnya. (ILA)
