Personel Tekan 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria berinisial TP (35) warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Penguburan Kabupaten Lampung Tengah, terkait kasus kepemilikan senjata api rakitan yang sering digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam warga pada Selasa (10/3/2026) sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengancam dan menakut-nakuti warga dengan menggunakan senjata api rakitan
"Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit 1 Resum Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Ambari bersama tim Tekan 308 langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan tanpa buang waktu, tim pun bergerak menuju rumah kontrakan pelaku dan berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver bergagang hitam dengan tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu buah korek berbentuk senjata api jenis FN dan satu buah borgol jempol tangan dan kuncinya". Ujar AKP Devrat Aolia Arfan, Kamis (12/3/2026) pagi.
Lebih lanjut AKP Devrat Aolia Arfan menyebutkan saat diinterogasi pelaku menyebutkan menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk menakut-nakuti orang yang tidak disukainya.
"Pelaku ini diketahui sedang terlilit hutang akibat judi online dan pelaku sering mengancam dan menakut nakuti orang yang tidak disukainya dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya dan atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tendang KUHPodana" jelasnya (EF)
