MenaraToday.Com - Medan :
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua kurir sabu yang sebelumnya juga di vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, Jumat (20/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) malam, saat JR menerima perintah dari seorang buronan bernama WA untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BR-V.
Sesuai rencana, pada Kamis (12/9/2024) dini hari, Heri bersama seorang lainnya berinisial Kahar (DPO) tiba di Desa Sungai Sialang. Saat itu, Wak Alang menjelaskan bahwa s4bv seberat 20 kilogram telah disiapkan di dalam mobil yang akan digunakan.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan. Dalam perjalanan, mereka melintasi Tol Lubuk Pakam dan sempat berkomunikasi dengan pihak penerima barang haram tersebut.
Namun, saat hendak keluar di pintu Tol Bandar Selamat, kendaraan mereka dikejar oleh mobil yang ternyata berisi personel Polda Sumatera Utara. Meskipun sempat melaju kencang untuk menghindar, keduanya akhirnya berhasil dihentikan di kawasan Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan s4bv seberat 20 kilogram di dalam mobil. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkob4 Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)
