Pemberitaan terkait Dinas DPRKP Kabupaten Serang bagi bagi amplop kepada sejumlah oknum yang mengatas namakan wartawan dan lembaga melalui proposal beredar viral di group WhatsApp para aktivis dan wartawan, Senin (16/3/2026)
Surat Permohonan Audience kepada Bupati Serang Cq Sekda Kabupaten Serang perihal bagi bagi amplop sebesar Rp. 50 ribu rupiah per orang di tiga OPD yaitu Dinas PUPR, DPRKP dan pihak RSUD Drajat Prawiranegara . Surat tersebut dibuat oleh Koalisi Lembaga Banten atau yang disingkat Kolebat.
Dalam isi surat tersebut Kolebat mempertanyakan terkait sumber anggaran bagi amplop tersebut. Apakah atas perintah atau ijin Bupati ataukah sekedar uang tutup mulut bagi segelintir oknum yang mengatas namakan wartawan atau lembaga untuk membungkam ketika terjadi adanya dugaan penyelewengan.
Menyikapi hal tersebut salah seorang pengamat hukum dan pemerhati lingkungan dari salah satu fakultas ternama yang tak ingin disebutkan namanya meminta kepada sejumlah redaksi agar tidak asal rekrut wartawan harus dilihat dulu kompetensinya wawasannya yang mengerti kode etik jurnalistik ,agar tidak terjadi penyimpangan penyalah gunaan kartu pers.
"Pers itu pilar ke empat negara sangat bermarwah jangan mau dijual dengan amplop Rp 50 ribu. Kalian adalah para pejuang demokrasi, jaga Marwah kalian sebagai insan Pers" ucapnya
Ia juga menambahkan bahwa seorang jurnalis bisa dilihat dari tulisannya, letak 5 W tambah 1 H nya harus berimbang diakui oleh dua belah pihak narasumber dan sumber berita .
"Bila ada jurnalis tak bisa menulis tak kenal kode etik jurnalistik itu bukan jurnalis. Itu kan jadi Boomerang perusakan citra nama jurnalis". ujarnya(Agus)

