MenaraToday.Com - Malang :
Polsek Gedangan diduga melakukan tangkap peras lepas, pasal nya warga Gedangan yang punya warung sembako di lihat jualan obat asam urat, seharga 3 ribuan, di grebek di bawa ke Polsek Gedangan Polres Malang.
Alih alih didampingi kepala Dusun Gedangan Totok, diduga malah memberat kan terduga pemilik warung, pasal nya kalau tidak mau bayar Rp. 25 juta langsung di bawa ngalor / utara Polres saja.
Awak media konfirmasi ke Kanit Reskrim Aiptu Zuhdy Yahya HP yang satu di blokir, konfirmasi HP satu nya terlihat centang dua namun tidak balas, diduga kuat buta huruf.
Awak media konfirmasi ke Kapolsek Gedangan juga di perlakuan hal yang sama, tidak di balas, walau terlihat sudah di baca,
Awak media konfirmasi ke Kasihumas terkait pengrebekan warung di wilayah hukum Polsek Gedangan, yang di lakukan Polsek Gedangan Selasa 17 Maret 2026, menyebutkan akan mengkonfirmasi kebenaranya informasi tersebut.
"Ya mas coba tak konfirmasi ne kebenarannya apa benar Polsek Gedangan grebek warung warga. Ya mas , saya di perlakukan yang sama , tidak di balas atau di abaikan. Saya heran Aiptu di konfirmasi AKP gak di balas", ucap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.
Menurut masyarakat penggrebekan yang di lakukan Polsek Gedangan ada dua warga Masing masing diduga tangkap peras dan lepas dengan embel embel Rp. 40 juta rupiah.
Awak media konfirmasi ke Kasun Totok membenarkan ada nya pengrebekan tersebut.
" Saya hanya mendampingi saja,. Kalau ada nominal saya tidak tau," ucap Totok ke media ini,
Namun berbeda menurut masyarakat malah Kasun di duga ikut menakut nakuti kalau gak segera bayar bawa ngalor/ utara Polres Malang, ucap warga yang tidak mau di disebut nama nya. (Bonong.)
