Upaya Penghilangan Barang Bukti Skandal Jembatan Sei Sentang, AMPD Sumut Siap Seret Pelaku Ke APH

MenaraToday.Com - Labura :

Proyek pembangunan jembatan senilai Rp. 798.600.000 di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Labuhanbatu Utara, kini telah bertransformasi menjadi skandal kejahatan lingkungan yang serius. Tidak hanya terkait dugaan penggunaan kayu mangrove ilegal, kasus ini kini menyeret indikasi upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Antiklimaks terjadi saat tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran akhirnya turun ke lokasi. Kayu mangrove yang sebelumnya terpasang masif sebagai perancah (steger) pengecoran jembatan dilaporkan telah raib. Berdasarkan investigasi di lapangan, pembongkaran material diduga dilakukan pada hari Minggu, tepat dua hari sebelum kedatangan petugas KPH. Selasa (3/3/2026)

Seorang warga yang berada di sekitar lokasi mengaku mengetahui proses pembongkaran yang janggal. Bahkan, ia menyebut bahwa kayu hasil bongkaran tersebut sempat ditawarkan oleh oknum berinisial "A" kepada masyarakat untuk dijual kembali.

"Baru dibongkar, semalam itu dibongkar. itupun sempat ditawar-tawarkan si 'A' kepada masyarakat untuk dijual," ujar warga tersebut

Upaya "pembersihan" jejak kejahatan lingkungan ini diprediksi akan menemui jalan buntu. Gunawan Situmorang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah mengantongi dokumentasi lengkap sejak awal material kayu tersebut.

Selain foto kondisi perancah kayu mangrove yang terpasang, Gunawan juga memiliki bukti foto autentik saat kayu-kayu tersebut pertama kali didatangkan ke lokasi, lengkap dengan foto kendaraan pengangkutnya, sebuah mobil Pick-Up. Seluruh bukti otentik, termasuk data armada pengangkut, telah disiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti awal tindak pidana.

"Kami dari AMPD Sumut akan segera membawa seluruh bukti dokumentasi, baik foto saat kayu didatangkan maupun foto kendaraan pengangkutnya, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumut dan Gakkum KLHK agar aktor di balik layar, termasuk oknum yang memberikan instruksi pelenyapan bukti, dapat segera tersentuh hukum," tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan bahwa langkah ini diambil agar kasus tidak menguap begitu saja. 

"Kami tidak akan berhenti di sini. Semua bukti yang kami miliki akan kami lampirkan dalam laporan resmi. Tidak boleh ada lagi ruang bagi mafia kayu untuk berlindung di balik proyek negara," pungkasnya.

Sudah pernah diberitakan sebelumnya, di media online terkait proyek pembangunan di bawah Dinas PUTR Labura senilai Rp798,6 juta yang dikerjakan CV Delima yang menggunakan ratusan batang kayu mangrove sebagai perancah pengecoran. Praktik ini diduga kuat tidak memiliki dokumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan mengarah pada praktik illegal logging.

Penanganan kasus ini sejak awal terkesan lamban akibat aksi "pingpong" birokrasi antara KPH Wilayah V Aek Kanopan dan KPH Wilayah III Kisaran. Di sisi lain, Dinas PUTR Labura dinilai kurang responsif; Sekretaris Dinas, Zulham, mengaku baru mengetahui masalah tersebut melalui media, meski proyek seharusnya berada dalam pengawasan ketat PPK dan konsultan.

Sikap bungkam dari Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUTR Labura memicu kecurigaan publik terkait adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Selain itu, keterlibatan oknum Anggota DPRD Labura juga mulai mencuat sebagai pihak yang diduga mengendalikan proyek tersebut.

Menurut Gunawan tindakan pembongkaran material yang dilakukan tepat sebelum inspeksi aparat merupakan indikasi kuat adanya upaya melenyapkan barang bukti tindak pidana. Sesuai dengan Pasal 221 KUHP, perbuatan menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan adalah tindak pidana serius. 

Selain itu, penggunaan hasil hutan tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas (Ngatimin/ Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama