MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di pergudangan logistik milik Wing's Group di Kabupaten Pandeglang, Banten. Keluhan tersebut terkait jam kerja yang dinilai melebihi batas serta potongan gaji yang dianggap tidak wajar.
Nuraeni, salah satu warga, mengatakan dirinya mengetahui kondisi tersebut dari cerita tetangganya yang memiliki saudara bekerja di perusahaan itu. Menurutnya, para pekerja harus bekerja sejak pagi hingga malam hari tanpa perhitungan lembur.
“Benar, tetangga juga cerita saudaranya kerja di situ. Dari jam 6 pagi bisa sampai jam 9 malam kerjanya, tidak dihitung lembur. Tapi karena butuh kerja, tetap saja kerja di situ,” kata Nuraeni. Minggu (8/3/2026).
Ia juga menyebutkan, lembur hampir terjadi setiap hari dengan alasan pekerjaan di gudang logistik bergantung pada pesanan penjualan.
“Hampir tiap hari overtime dengan alasan ini gudang logistik, pekerjaannya tergantung sales order,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Novi, warga lainnya. Ia membenarkan adanya keluhan dari pekerja terkait potongan gaji yang dinilai tidak masuk akal hingga membuat sebagian pekerja memilih mengundurkan diri.
“Benar ini. Tetangga saya sampai resign. Belum lagi potongan gaji yang tidak masuk akal. Padahal bagian gudang, tapi ada potongan gaji dan jumlahnya besar. Kasihan pokoknya,” ujar Novi.
Sementara itu, Farhan, pekerja di perusahaan lain, menilai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan seperti ini bukan hanya terjadi di satu perusahaan saja. Ia menyebut masih banyak perusahaan atau badan usaha di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“Kalau mau disidak, banyak perusahaan atau badan usaha di Pandeglang yang mempekerjakan karyawan tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Jam kerja melewati batas waktu kerja dan upah tidak sesuai upah minimum daerah. Disnaker nya juga tidak jelas kerjanya,” pungkasnya.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ILA)
